Menurut Drs. Bambang Riyanto (1977 hal 128), definisi
obligasi adalah sebagai berikut : Obligasi adalah suatu pengakuan hutang yang
dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan atau lembaga-lembaga lain sebagai pihak
yang berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk
membayar bunga secara periodik atas dasar persentase tertentu yang tetap.
Selanjutnya, dalam buku Pengantar Ekonomi
Perusahaan, diberi batasan sebagai berikut:
Obligasi adalah suatu surat tunda hutang yang dikeluarkan umumnya oleh
perseroan terbatas dan mendapat bunga setiap tahun sekalipun suatu perseroan
tidak mendapatkan laba dalam tahun tertentu, namun perusahaan harus membayar
bunga bagi para pemegang obligasi. Bunga ini besarnya sudah ditentukan terlebih
dahulu dan dicantumkan dalam obligasi yang bersangkutan
Dari kedua batasan di atas, jelaslah bahwa
obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang dengan
dikeluarkannya surat pengakuan hutang oleh debitor yang mempunyai nilai nominal
tertentu.
Obligasi dapat pula dirumuskan sebagai suatu
surat tunda hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan ataupun
lembaga-lembaga lain sebagai pihak berhutang yang mempunyai nilai nominal
tertentu dan kesanggupan untuk membayar bunga secara periodik atas dasar
presentase tertentu yang tetap.
Obligasi (bond) adalah suatu instrumen uang
jangka panjang atau disebut juga kontrak jangka panjang dimana peminjam dana
setuju untuk membayar bunga dan pokok pinjaman, pada tanggal tertentu, kepada
pemegang obligasi tersebut ( Brigham & Houston : 2006, hal 346).
JENIS-JENIS OBLIGASI
Sebelum transaksi jual beli obligasi terjadi, ada
suatu kontrak perjanjian obligasi (bond
indenture) antara pembeli dan penjual obligasi. Dan macam obligasi
ditentukan oleh kontrak perjanjian tersebut, macam obligasi antara lain :
a.
Berdasarkan penerbit
obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1)
Obligasi pemerintah
Yaitu obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah.
2)
Obligasi perusahaan
milik negara (state owned company)
Contoh penerbit obligasinya
adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan
lain-lain.
3)
Obligasi perusahaan
swasta
Contoh penerbit obligasinya
adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia, Citra Marga Nusaphala
Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera, Ciputra development,
Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
b.
Berdasarkan sistem
pembayaran bunga
Berdasarkan sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua
jenis yaitu :
1)
Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi kupon (Coupon Bond)
yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik, ada yang setiap
triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang
dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang
disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah bagian yang istimewa dari
suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan
1 kali bunga yang dapat diambil.
2)
Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya dengan Coupon bond,
Zero Coupon Bond tidak
mempunyai kupon, sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik,
tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya
investor membeli obligasi zero coupon
dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor hanya membayar dengan harga
Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan dibayarkan penuh sebesar Rp
1.000.000.
c.
Berdasarkan tingkat
bunganya
Berdasarkan tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu
:
1)
Obligasi dengan bunga
tetap (Fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak
berubah sampai dengan jatuh tempo.
2)
Obligasi dengan bunga
mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon
pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat
bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan
bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga
misalnya 1% di atas JIBOR (Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas
LIBOR (London Inter Bank Offering Rate).
3)
Obligasi dengan bunga
campuran (Mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga
mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode
awal, dan periode selanjutnya bunganya mengambang.
d.
Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan jaminannya ada 5
jenis obligasi yaitu :
1)
Collateral
Perusahaan penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo
obligasi perusahaan penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka
perusahaan penerbit menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan.
Hal tersebut akan memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa
pemodal tidak akan mengalami kerugian.
2)
Debenture
Dalam tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan
aktiva tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal
berharap bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai
nominal obligasi.
3)
Subordinate debenture
Dalam perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan
berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut,
siapa yang paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah
debenture. Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan
obligasi yang mempunyai risiko tinggi.
4)
Obligasi pendapatan (Income bonds)
Obligasi tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu,
perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada
pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan akan membayar bunga apabila laba
yang dicapai cukup untuk membayar bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai
utang bunga apabila periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga.
5)
Obligasi Hipotek (Mortgage)
Obligasi tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan
agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak
bergerak misalnya, tanah dan gedung. Apabila perusahaan melalaikan janjinya,
agunan tersebut dapat dijual untuk menutupi kewajiban perusahaan tersebut.
Dalam obligasi tipe ini, aset perusahaan yang baru secara langsung menjadi
agunan.
e.
Dari segi tempat
penerbitannya
Memandang obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya
dapat dibagi atas 3 jenis :
1)
Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan
dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam
negeri (Indonesia).
2)
Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada
suatu negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan dan
dipasarkan di Amerika Serikat, Samura
Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan
sebagainya.
3)
Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya
keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
f.
Dari segi pemeringkat
Jika dilihat dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis,
yaitu :
1)
Grade Bond
Yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk
dalam peringkat yang layak untuk investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah
peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa
dan A menurut Moody’s.
2)
Non-grade Bond
Adalah obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak
termasuk peringkat yang layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini adalah
BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut
Moody’s.
g.
Berdasarkan call feature
Adalah obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli
kembali. Hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi
tersebut jatuh tempo disebut call feature. Dari segi call feature,
obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1)
Freely Callable Bond
Dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu
perusahaan penerbit dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan
penerbit mempunyai kesempatan untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga
turun dan menerbitkan obligasi baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah.
Konsep ini disebut dengan refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil
obligasi yang beredar apabila hal tersebut dianggap menguntungkan bagi
perusahaan.
2)
Non Callable Bond
Non Callable Bond adalah obligasi yang
tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh
tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3)
Deferred Callable Bond
Deferred Callable Bond merupakan kombinasi
antara freely callable bond
dengan non callable bond. Biasanya
ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak dapat
dibeli kembali (non callable),
misalnya pada tahun pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali
(freely callable).
h.
Berdasarkan segi
konversi
Dari segi konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1)
Obligasi
Konversi/Tukar (Convertible
Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi konversi/tukar adalah obligasi yang dapat
ditukar dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham
perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham yang akan digunakan sebagai
konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan disimpan di bank
kustodian.
2)
Obligasi Non Conversi
(Non Convertible Bond)
Obligasi non konversi merupakan obligasi yang tidak
dapat dikonversikan menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi
tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.
i. Dilihat dari segi perhitungan
imbal hasil:
1)
Konvensional Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon
bunga.
2)
Syariah Bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan
perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi
syariah, yaitu:
a. Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
b. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi
syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah)
bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan.
Jenis
obligasi di Indonesia
Secara umum
jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa
jenis, yaitu:
1.
Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program
Rekapitalisasi Perbankan;
2.
Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3.
Obligasi Ritel
Indonesia (ORI), sama
dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal
yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4.
Surat Berharga
Syariah Negara atau dapat
juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama
dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip
syariah.
§
Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar
bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.
§
Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada
saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit
adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.
§
Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada
saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang
pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak
lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh
tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo
hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa
jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3
kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :
o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya
hingga 1 tahun;
o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
o Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya di atas 10
tahun.
§
Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada
pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang
masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar
uang seperti LIBOR, dan
lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena dimasa
lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat
pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan
menyerahkan kupon tersebut ke bank guna
ditukarkan dengan pembayaran bunga.
§
Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang
obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan
secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan
setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan
obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.
§
Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak
dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan
pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini di hadapan pengadilan
diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut
sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan
mayoritas pemegang obligasi.
§
Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada
pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.
§
Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk
melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis
ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis ini memberikan hak kepada
penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari. Pada
beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi berbunga
tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat
yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit
dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi tersebut.
namun dengan biaya yang lebih tinggi.
§
Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi
untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa
jatuh tempo; lihat opsi jual.
§
Tanggal pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo
obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4 cara pelaksanaan opsi yang demikian
ini yaitu :
§
Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan
tanggal kupon.
§
Gaya Eropa hanya
memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.
§
Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh
tempo.
§
Penjualan karena kematian adalah opsi yang diberikan kepada ahli waris
pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal
terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau menderita cacat tetap.
MEKANISME PERDAGANGAN OBLIGASI
Sebagai
suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan. Ada dua jenis pasar
obligasi yaitu:
1. Pasar Primer
Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu
persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal
ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pasar Sekunder
Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di
BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini,
perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada
tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin
membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email,
online
trading, atau telepon.
Pelaksanaan Perdagangan di Bursa Efek
Perdagangan Obligasi (Korporasi &
Negara) serta SUKUK melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem
Fixed Income Trading System (FITS).
Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang
sudah menjadi Anggota Bursa (AB), juga menjadi Anggota Kliring KPEI.
Dalam kegiatan transaksi melalui FITS Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab
terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan
sendiri.
Fixed Income Trading System (FITS)
Fixed Income Trading System (FITS) adalah sarana
perdagangan obligasi dan sukuk yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia.
Obligasi dan Sukuk yang dapat ditransaksikan melalui sistem FITS ini adalah
Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme perdagangan Obligasi Dan Sukuk melalui
sistem FITS merupakan transaksi yang terintergrasi antara sistem perdagangan,
kliring dan penyelesaian, seperti halnya dalam bagan di atas ada tiga mekanisme
yang berbeda yaitu : perdagangan, kliring dan penyelesaian.
Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui
sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan
persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan
(Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai
lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan
investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang
diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.
Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing
kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order
(Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.
Segmen Pasar di Bursa
Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu
Ø Pasar
Reguler Outright
Merupakan mekanisme
perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonym (anonymous continuous
auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas
harga dan waktu (price and time priority).
Ø Pasar
Negosiasi
Merupakan fasilitas yang
memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi
yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain.
Penyelesaian Transaksi
Market Segment
|
Transaction Settlement
|
Regular Outright
|
2nd Trading Day after Transaction (T+2)
|
Negotiated
|
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange
Members
|
Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Reguler Outright dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu FITS.
Perdagangan Efek di Pasar Reguler Outright dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu FITS.
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin - Kamis
|
09.30 – 12.00 WIB
|
13.30 – 16.00 WIB
|
Jumat
|
09.30 – 11.30 WIB
|
14.00 – 16.00 WIB
|
Manfaat Obligasi
Obligasi memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
a.
Tingkat bunga obligasi
bersifat konsisten, dalam arti tidak dipengaruhi harga pasar obligasi.
b.
Pemegang obligasi
dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima, sebab dalam kontrak
perjanjian sudah ditentukan secara pasti hak-hak yang akan diterima pemegang
obligasi.
c.
Investasi obligasi
dapat pula melindungi resiko pemegang obligasi dari kemungkinan terjadinya
inflasi.
d.
Obligasi dapat
digunakan sebagai agunan kredit bank dan untuk membeli instrumen aktiva lain.
Kelemahan Obligasi
Berbagai bentuk kelemahan obligasi sangat bervariasi, tergantung pada
stabilitas suatu perekonomian negara. Beberapa ini adalah kelemahan obligasi :
a.
Tingkat bunga. Tingkat
bunga pasar keuangan dengan harga obligasi mempunyai hubungan negatif, apabila
harga obligasi naik maka tingkat bunga akan turun, dan sebaliknya.
b.
Obligasi merupakan
instrumen keuangan yang sangat konservatif, sehingga menghasilkan yield yang cukup baik, dengan resiko
rendah.
c.
Tingkat likuiditas
obligasi rendah. Hal ini dikarenakan pergerakan harga obligasi, khususnya
apabila harga obligasi menurun.
d.
Resiko penarikan.
Apabila dalam kontrak perjanjian obligasi ada persyaratan penarikan obligasi,
perusahaan dapat menarik obligasi sebelum jatuh tempo dengan membayar sejumlah
premi.
e.
Resiko kecurangan.
Apabila perusahaan penerbit mempunyai masalah likuiditas dan tidak mampu
melunasi kewajibannya ataupun mengalami kebangkrutan maka pemegang obligasi
akan menderita kerugian.
PERKEMBANGAN OBLIGASI
Ketidakpastian akibat krisis utang yang terjadi
di Eropa diprediksi akan berdampak pada pasar obligasi Indonesia, seperti
terjadinya arus dana keluar (capital
outflow). Demikian diungkapkan Head of Debt Capital Markets PT Trimegah
Securities Tbk (TRIM) Herdi Ranuwibowo di Jakarta, Senin. Menurut Herdi, dengan
dominasi investor asing yang tinggi pada obligasi Indonesia saat ini, maka jika
terjadi outflow, hal itu akan
menyebabkan penurunan harga obligasi dan peningkatan imbal hasil atau "yield". Investor lokal
dapat memanfaatkan momentum ini dengan mulai membeli obligasi yang dijual oleh
investor asing untuk menikmati yield yang
tinggi. Volatilitas di pasar obligasi merupakan tantangan bagi investor lokal
untuk kembali masuk ke obligasi yang sudah dianggap undervalued akibat aksi jual investor asing, sehingga sudah
saatnya investor memanfaatkan kondisi ini untuk masuk. Sedangkan untuk Surat
Utang Negara (SUN), tambahnya, jika terjadi capital outflow, yield
SUN juga akan menurun. Namun, tidak demikian dengan yield obligasi korporasi yang akan terjadi lagging.
Hal ini dinilai menimbulkan disparitas yang
cukup signifikan antara yield SUN
dan yield obligasi korporasi. Saat
ini yield obligasi korporasi
masih sangat menarik dibandingkan SUN, dan disparitas yield ini dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mulai memilih
dan mengoleksi obligasi korporasi yang yield-nya
masih mengalami lagging,
tentunya sambil memperhatikan peringkat yang baik. Secara keseluruhan, bahwa
dengan keyakinan "sovereign
rating" Indonesia naik menjadi "investment grade" pada 2012, maka investor asing
tidak hanya akan memburu SUN, melainkan juga obligasi korporasi, sehingga
berdampak pada penurunan yield-nya.
Karena itu, bagi investor dengan horizon investasi yang panjang, kami
menganjurkan untuk mengoleksi obligasi korporasi dengan rating baik.
Selain itu Swiss Re perusahaan reasuransi
terbesar kedua di dunia, memperkirakan penjualan obligasi bencana akan
meningkat seiring kenaikan cadangan klaim perusahaan asuransi pada tahun
ini. Perusahaan asuransi meningkatkan alokasi pencadangan klaim sebagai
antisipasi lonjakan klaim bencana alam.
Kepala Transformasi Risiko Non Jiwa Swiss Re
Martin Bisping menyebutkan pihaknya merasakan gejala positif atas peningkatan
emisi obligasi bencana alam (catastrophe
bond). Peningkatan emisi obligasi bencana akan dilakukan oleh
perusahaan asuransi non Amerika Serikat, seperti Jepang dan masuknya perusahaan
asuransi dan dana pensiun yang akan meramaikan pasar modal.
Tahun lalu, perusahaan asuransi dan reasuransi
termasuk Swiss Re, Munich Re, dan Allianz SE menjual obligasi bencana senilai
US$4,4 miliar. Hasil emisi obligasi bencana tersebut membantu perseroan
menanggung klaim asuransi akibat bencana alam, seperti angin topan, badai salju
di Eropa, dan gempa bumi di Jepang. Bunga obligasi yang diterima investor
mencapai 8,85%. Pasar obligasi bencana terbukti menguat sepanjang tahun lalu
sebagai dampak tingginya kerugian akibat bencana alam. Namun, ada juga obligasi
bencana yang justru merugikan investor pada tahun lalu, yaitu obligasi bencana
yang diterbitkan Muteki Ltd senilai US$300 juta.