Pengertian Liberalisme:
Dalam arti yang luas, liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan
menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga
keamanan dan ketertiban serta menjamin kebebasan atau hak individu
dalam memperjuangkan hidupnya.
Liberalisme |
Negara
dalam hal ini dapat disebut sebagai penjaga malam (nachtwakerstaat) yang
menjamin kebebasan dan tidak turut campur terlalu dalam terhadap urusan pribadi
warga. Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan
demokrasi dengan sistem parlementer atau presidensial. Contoh negara yang
menjalankannya adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara di Eropa.
·
Kesempatan
yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa
manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun
karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan
kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing.
Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang
mutlak dari demokrasi.
·
Dengan
adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak
yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.( Treat the Others Reason Equally.)
·
Pemerintah
harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh
bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
·
Berjalannya
hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan
mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi
dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk
melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law,
harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang),
persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
·
Yang menjadi
pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
·
Negara
hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai
suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar
dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik,
ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya
sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang
secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
·
Dalam
liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal
ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632
– 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman.
Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Semoga artikel ini bermanfaat buat anda..jangan lupa tinggalkan komentar anda..